Pencipta lagu Ari Bias baru-baru ini memenangkan gugatan terhadap penyanyi Agnez Mo atas pelanggaran hak cipta lagu "Bilang Saja".
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias karena membawakan lagu tersebut tanpa izin dalam tiga konser pada Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Ari Bias merupakan seorang komposer, produser, dan penulis lagu yang telah berkarya di industri musik Indonesia sejak lama. Ia dikenal telah menciptakan lagu untuk berbagai penyanyi ternama, termasuk Agnez Mo dan Kris Dayanti.
Pada Juni 2024, Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta setelah Agnez membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dalam konser di tiga kota. Setelah laporan tersebut, Ari Bias mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2024. Selama proses persidangan, Ari Bias menghadirkan dua bukti dan saksi untuk mendukung gugatannya. Pada Desember 2024, sidang dengan agenda pembuktian digelar, di mana saksi fakta dan saksi ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Kasus ini menarik perhatian berbagai pihak di industri musik Indonesia. Vokalis band Gigi, Armand Maulana, menyoroti pentingnya menghormati hak cipta dan menghindari konflik antar musisi. Ahmad Dhani pun tidak bisa mencegah adanya gugatan royalti dari Ari Bias terhadap Agnez Mo.
Apalagi bila gugatan tersebut dilandaskan pada keadilan untuk para komposer. Dalam salah satu unggahan Ahmad Dhani “Saya sudah setahun berusaha menghubungi Agnes, Tp tidak direspon. Dan saya tidak bisa menghalangi Anggota @/aksibersatu utk menuntut KEADILAN.”